Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Penasihat Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):