Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia and The Government Of The Laos People's Democratic Republic For Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:58
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia and The Government Of The Laos People's Democratic Republic For Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Tanggal Ditetapkan:29 Juni 2016
Tanggal Diundangkan:12 Juli 2016
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):