Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Mei 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Mei 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Mei 2016 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.