Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:39
Judul:Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Tanggal Ditetapkan:3 Mei 2016
Tanggal Diundangkan:10 Mei 2016
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):