Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:25
Judul:Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 2016
Tanggal Diundangkan:4 April 2016
Tanggal Berlaku:4 April 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):