Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018

Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Komentar!