Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik Di Para Pihak)

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:13
Judul:Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik Di Para Pihak)
Tanggal Ditetapkan:5 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:12 Februari 2016
Tanggal Berlaku:12 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):