Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 121 |
Judul | : | Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2014
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.