Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean), Dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean)

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:12
Judul:Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean), Dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean)
Tanggal Ditetapkan:5 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:12 Februari 2016
Tanggal Berlaku:12 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):