Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:11
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:2 Februari 2016
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):