Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:98
Judul:Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tanggal Ditetapkan:2 September 2015
Tanggal Diundangkan:2 September 2015
Tanggal Berlaku:2 September 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017

    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016

    Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):