Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:98
Judul:Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tanggal Ditetapkan:2 September 2015
Tanggal Diundangkan:2 September 2015
Tanggal Berlaku:2 September 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015
Isi
Terkait

Komentar!