Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:90
Judul:Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara
Tanggal Ditetapkan:7 Agustus 2015
Tanggal Diundangkan:10 Agustus 2015
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):