Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 90 |
Judul | : | Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Agustus 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Agustus 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Agustus 2015 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.