Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:84
Judul:Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Tanggal Ditetapkan:22 Juli 2015
Tanggal Diundangkan:23 Juli 2015
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):