Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points In ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-Titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol 2 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points With International Airports In ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN)

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:74
Judul:Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points In ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-Titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol 2 On Unlimited Third, Fourth, And Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points With International Airports In ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN)
Tanggal Ditetapkan:19 Juni 2015
Tanggal Diundangkan:19 Juni 2015
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):