Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:52
Judul:Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Tanggal Ditetapkan:29 April 2015
Tanggal Diundangkan:29 April 2015
Tanggal Berlaku:29 April 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):