Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 April 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 April 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 29 April 2015 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.