Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:50
Judul:Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
Tanggal Ditetapkan:29 April 2015
Tanggal Diundangkan:29 April 2015
Tanggal Berlaku:29 April 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):