Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:39
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Tanggal Ditetapkan:20 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:23 Maret 2015
Tanggal Berlaku:23 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015

    Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):