Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:21
Judul:Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2015
Tanggal Diundangkan:3 Februari 2015
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):