Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 141 |
Judul | : | Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Desember 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Desember 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2013
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.