Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:122
Judul:Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Tanggal Ditetapkan:24 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:27 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):