Penggunaan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Mendukung Pendanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah Untuk Rakyat Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:112
Judul:Penggunaan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Mendukung Pendanaan Program Pembangunan Sejuta Rumah Untuk Rakyat Tahun 2015
Tanggal Ditetapkan:16 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:16 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):