Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Komentar!