Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 105 |
Judul | : | Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 30 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011
Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.