Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (Sebagaimana Telah Diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Bermuda (As Authorized By The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland) For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:95
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (Sebagaimana Telah Diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Bermuda (As Authorized By The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland) For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
Tanggal Ditetapkan:12 September 2014
Tanggal Diundangkan:16 September 2014
Tanggal Berlaku:16 September 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):