Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Official/Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):