Pengesahan Protocol To Implement The Eighth Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:59
Judul:Pengesahan Protocol To Implement The Eighth Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Tanggal Ditetapkan:11 Juni 2014
Tanggal Diundangkan:13 Juni 2014
Tanggal Berlaku:13 Juni 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):