Pengesahan Third Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 54 |
Judul | : | Pengesahan Third Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Juni 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Juni 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Juni 2014 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.