Pengesahan Third Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:54
Judul:Pengesahan Third Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Tanggal Ditetapkan:4 Juni 2014
Tanggal Diundangkan:4 Juni 2014
Tanggal Berlaku:4 Juni 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):