Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:51
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan
Tanggal Ditetapkan:30 Mei 2014
Tanggal Diundangkan:3 Juni 2014
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):