Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:45
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2014
Tanggal Diundangkan:20 Mei 2014
Tanggal Berlaku:20 Mei 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014
Isi
Terkait

Komentar!