Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:41
Judul:Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 2014
Tanggal Diundangkan:9 Mei 2014
Tanggal Berlaku:9 Mei 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):