Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:32
Judul:Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan:21 April 2014
Tanggal Diundangkan:21 April 2014
Tanggal Berlaku:21 April 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021

    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):