Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean) Dan Protocol 6 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Asean Capitol Cities (Protokol 6 Menegenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak TerbatasAntara Ibukota Negara Asean)

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:30
Judul:Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean) Dan Protocol 6 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Asean Capitol Cities (Protokol 6 Menegenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak TerbatasAntara Ibukota Negara Asean)
Tanggal Ditetapkan:21 April 2014
Tanggal Diundangkan:23 April 2014
Tanggal Berlaku:23 April 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):