Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean) Dan Protocol 6 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Asean Capitol Cities (Protokol 6 Menegenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak TerbatasAntara Ibukota Negara Asean)
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean) Dan Protocol 6 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Asean Capitol Cities (Protokol 6 Menegenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak TerbatasAntara Ibukota Negara Asean) |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 April 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 April 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 23 April 2014 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.