Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Nikaragua Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Nicaragua On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Official/Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:3
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Nikaragua Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Nicaragua On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Official/Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:22 Januari 2014
Tanggal Diundangkan:27 Januari 2014
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):