Pengesahan Protocol To Incorporate Technical Barriers To Trade And Sanitary And Phytosanitary Measures Into The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People'S Republic Of China (Protokol Untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan Dan Kebijakan Sanitary Dan Phytosanitary Dalam Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):