Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The European Union On Forest Law Enforcement Governance And Trade In Timber Products Into The European Union)

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:21
Judul:Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The European Union On Forest Law Enforcement Governance And Trade In Timber Products Into The European Union)
Tanggal Ditetapkan:13 Maret 2014
Tanggal Diundangkan:17 Maret 2014
Tanggal Berlaku:17 Maret 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):