Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Presiden |
| Tahun | : | 2014 |
| Nomor | : | 194 |
| Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas |
| Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2014 |
| Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2014 |
| Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2014 |
Tampilan
