Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:194
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2014
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010

    Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan, Batubara, dan Gas

  • Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011

    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):