Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:194
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2014
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.