Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 191 |
Judul | : | Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005
Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012
Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.