Pengesahan The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang, untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan)
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Pengesahan The Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat Of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries, And Food Security (Persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang, untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan) |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Maret 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Maret 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Maret 2014 |
Tampilan

Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.