Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Organisation For The Economic Co-Operation And Development (OECD) On The Establishment Of The OECD Country Office In Indonesia)

Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:174
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Organisation For The Economic Co-Operation And Development (OECD) On The Establishment Of The OECD Country Office In Indonesia)
Tanggal Ditetapkan:1 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:3 Desember 2014
Tanggal Berlaku:3 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):