Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’S Republic Of China On Scientific And Technological Cooperation)
Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 173 |
Judul | : | Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’S Republic Of China On Scientific And Technological Cooperation) |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.