Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’S Republic Of China On Scientific And Technological Cooperation)

Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:173
Judul:Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’S Republic Of China On Scientific And Technological Cooperation)
Tanggal Ditetapkan:1 Desember 2014
Tanggal Diundangkan:3 Desember 2014
Tanggal Berlaku:3 Desember 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):