Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 172 |
Judul | : | Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 November 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.