Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Fiji On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:161
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Fiji On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):