Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 2014 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.