Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 150 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Oktober 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Oktober 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Oktober 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022
Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010
Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.