Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:138
Judul:Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):