Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Februari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Februari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Februari 2014 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015
Organisasi Kementerian Negara
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.