Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:127
Judul:Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:9 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):