Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:116
Judul:Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan:17 September 2014
Tanggal Diundangkan:18 September 2014
Tanggal Berlaku:18 September 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):