Susunan Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:11
Judul:Susunan Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Tanggal Ditetapkan:10 Februari 2014
Tanggal Diundangkan:10 Februari 2014
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020

    Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):